Bagi pemakai asuransi kesehatan BPJS Kesehatan maupun BPJS
Ketenagakerjaan, fasilitas bantuan pembelian kacamata menjadi hak pasien
yang diberikan oleh pihak BPJS. Nominal bantuan yang diberikan
ber-variasi menurut kelas asuransi BPJS. Untuk kelas III diberikan
bantuan sebesar Rp 100.000, kelas II diberikan bantuan sebesar Rp
200.000 dan kelas I diberikan bantuan sebesar Rp 300.000.
Urutan prosedur untuk mengklaim bantuan pembelian kacamata ini adalah
pertama-tama mendatangi Faskes tingkat I sesuai yang tertera di kartu
BPJS masing-masing untuk meminta rujukan yang ditujukan kepada Rumah
Sakit yang terdapat poli Mata. Selanjutnya adalah pemeriksaan di Rumah
Sakit tersebut, dan prosesnya sesuai mengikuti RS yang dipilih. Karena
saya memilih salah satu Rumah Sakit Khusus Mata yakni RS Mata Dr “YAP”,
proses pemeriksaan cukup lebih detail dan memakan waktu lama.
Setelah pihak Rumah Sakit memeriksa mata dan mengukur ukuran kaca mata dan semua proses telah selesai, kita akan diberi Surat Legalisasi Pelayanan yang menampilkan nominal uang bantuan pembelian kacamata. Surat tersebut digunakan di Optik yang bekerjasama dengan BPJS.
Surat tersebut bisa digunakan untuk pembelian frame kacamata dan lensa
kacamata ataupun hanya salah satu saja, namun tentunya selisih kelebihan
harga dibayar oleh pasien.
Surat legalisasi pelayanan hanya berlaku 1 (satu) bulan setelah
dikeluarkan oleh Rumah Sakit. Demikian pengalaman saya klaim kacamata
dengan BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat.
Add your comment EmoticonEmoticon